Daftar Isi
Desa Sembiran merupakan sebuah desa kuno yang sudah berumur ratusan tahun. Ada banyak peninggalan bersejarah di desa ini yang diyakini sudah berusia 2.000 tahun sebelum masehi. Ada setidaknya 40 perabotan kuno yang dibuat dari batu dan besi yang ditemukan di Sembiran yang kemudian dikelompokkan menjadi jenis perabotan berbentuk pipih dari besi, kapak tangan dari batu, alat pemotong persegi dari batu, palu yang terbuat dari batu, dan serpihan beberapa perabot dari batu.
Selain ditemukan sekitar 40 perabotan kuno dan bersejarah tersebut, juga ditemukan sekitar 20 prasasti perunggu yang menceritakan sejarah desa ini. Berbagai benda peninggalan tersebut mesti dijaga dan dilestarikan dengan sebaik-baiknya sehingga karena alasan itulah maka kemudian dibangun kembali sebuah rumah tua yang sesuai dengan bentuk aslinya, yang biayanya ditanggung oleh pemerintahan kabupaten dengan maksud untuk melindungi berbagai penemuan tersebut.
Selain ada rumah tua yang unik dan menarik, desa ini juga memiliki potensi seni serta adat-istiadat yang masih dipertahankan sampai kini. Beberapa tarian sakral masih dipentaskan dalam upacara-upacara tertentu sebagai perwujudan bahwa kesenian tradisional warisan nenek moyang masih terus diupayakan untun dipertahankan baik itu dalam konteks lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Zaman Batu Tua
Berbagai benda yang telah dibahas diatas, yang ditemukan di Desa Sembiran ini termasuk alat yang berasal dari zaman Batu Tua (Poletithicium). Namun sayang, sampai kini belum berhasil ditemukan jenis manusia yang mendukung atau menciptakan alat-alat tersebut. Selain benda-benda yang berasal dari jaman Batu Tua, di Sembiran juga ditemukan beberapa prasasti yang terdiri dari 6 golongan yakni;
- Prasasti Jaman Ratu Ugrasena (24 januari 923 M)
- Prasasti Jaman Tabranida-Warmadewa (19 Desember 951 M)
- Prasasti jaman Raja Jhanasadhu-Warmadewa (6 April 975 M)
- Prasasti jaman Sang Ratu Dari Ajua-Dewi (11 September 1016 M)
- Prasasti jaman Raja Anak Wungsu (10 Agustus 1065 M)
- Prasasti jaman Raja Jaya pangus (22 Juli 1181 M)
Prasasti itu pada dasarnya memuat peraturan–perturan yang ditetapkan oleh Raja/Ratu yang berlaku untuk Desa Julah dan sekitarnya termasuk Desa Sembiran.
Selamat Berkunjung!